Plurk

Minggu, 11 Maret 2012

Karya Tulis Mengenai Tata Cara Mengucap di Daerah Perawang Kab. Siak

Ini Karya Tulis Saya Mengenai Tata Cara Mengucap di Daerah Perawang Kab. Siak ... Suwer, susah banget dapet infonya, budaya melayu oh budaya melayu -_-
BAB I
PENDAHULUAN

1.1        Latar Belakang
Dalam buku sosiologi menurut Andreas Eppink, kebudayaan adalah "keseluruhan pengertian nilai social, norma social, ilmu pengetahuan serta keseluruhan struktur-struktur social, religious, dan Iain-Iain, tambahan lagi segala pemyataan intelektual dan artistic yang menjadi cirri khas suatu masyarakat."(Retno 2007 : 26).
Dikawasan daerah perawang kabupaten siak dalam melaksanakan adat mengucap masih mempertahankan adat pernikahan yang masih bersifat tradisional. Maksud dari tradisional disini adalah masyarakat daerah perawang masih memegang teguh tradisi daerah setempat. Tradisi di daerah perawang Kabupaten Siak selalu mengikuti tata cara adat istiadat di daerah tersebut yang masih bersifat kaku dan memakai acara-acara ritual. Dengan adanya tradisi yang bersifat tradisional itu, adat pernikahan daerah perawang memiliki keunikan tersendiri yang sangat menarik.
Adat pernikahan di daerah Perawang Kabupaten Siak memiliki beberapa perbedaan-perbedaan dengan daerah-daerah lainnya. Seperti yang kita ketahui daerah perawang Kabupaten Siak merupakan suatu kawasan yang penduduknya bersifat homogen dan memegang teguh adat istiadat. Hal ini dapat kita bandingkan dengan wilayah perkotaan yang penduduknya bercampur baur sehingga tradisi dalam acara pernikahannya pun sudah bercampur dengan tradisi yang lainnya. Sehingga tradisi asli dari kota tersebut mulai pudar.
Dengan adanya keunikan-keunikan di daerah Perawang Kabupaten Siak dan perbedaan tentang adat istiadat mengucap yang sangat mencolok,maka penulis tertarik untuk membahas tentang cara-cara yang dipakai dalam adat pernikahan daerah Perawang Kabupaten Siak dengan mengetahui bagaimana cara-cara yang dipakai dalam adat mengucap tersebut,maka kita juga bisa mengetahui syarat-syarat yang terdapat dalam adat mengucap tersebut. Dengan adanya pembahasan itu pula kita bisa mengetahui langkah-langkah yang benar dalam adat pernikahan daerah Perawang Kabupaten Siak.
Berdasarkan uraian diatas, terlihat jelas bahwa adat istiadat pernikahan daerah Perawang Kabupaten Siak memiliki banyak keunikan yang harus dilestarikan. Dengan dilestarikannya tradisi tersebut maka dapat dipastikan keaslian tradisi tersebut tidak akan hilang. Oleh sebab itu,tradisi pemikahannya perlu dibudayakan dan dilestarikan sesuai dengan perkembangan zaman.
1.2        Rumusan Masalah
Rumusan masalah yang akan penulis tuliskan pada makalah Adat Mengucap Daerah Perawang Kabupaten Siak ini adalah sebagai berikut:
1.     Bagaimana cara melakukan mengucap di daerah Perawang Kabupaten Siak?
2.  Kapan adat mengucap dilaksanakan di daerah Perawang Kabupaten Siak?
3.     Kemana mempelai pria dibawa setelah melaksanakan mengucap?
1.3        Tujuan Penulisan
Tujuan penulis menulis karya tulis makalah ini adalah sebagai berikut:
1.      Mengetahui bagaimana cara pelaksanaan mengucap di Daerah Perawang Kabupaten Siak.
2.      Mempelajari kapan saja adat mengucap dilaksanakan.
3.      Kemana mempelai pria dibawa setelah melaksanakan mengucap.
1.4        Metode Penulisan
Makalah ini dibuat oleh penulis dengan menggunakan metode pustaka dan wawancara.
1.5        Kegunaan
Untuk mempermudah kita dalam mempelajari budaya.
1.6        Sistematika
Pada sistematika penulisan dibuat paragraph,sistematika makalah dengan judul "Tata Cara Mengucap Daerah Perawang Kabupaten Siak",yaitu:
Pada Bab I berisi Pendahuluan yang terdiri dari latar belakang,perumusan masalah,tujuan penelitian,metode penelitian,kegunaan penelitian, dan sistematika penulisan.
Pada Bab II berisi Pembahasan.
Pada Bab III ini berisi penutup yang terdiri dari kesimpulan, saran, hambatan, sumber atau informasi, dan batasan istilah.






























BAB II
PEMBAHASAN
Dengan cermat penulis mengadakan pengamatan langsung dan juga membaca tentang adat mengucap dari daerah Perawang Kabupaten Siak sebagai sumber,bagi penulis untuk menguraikan masalah. Berikut akan dijelaskan pembahasan mengenai judul ini berdasarkan pengamatan penulis.
2.1        Cara Melakukan Mengucap
Sebelum keberangkatan pengantin pria kerumah pengantin wanita untuk melakukan prosesi mengucap ini, lebih dulu pengantin pria duduk bersimpuh kepada kedua orang tuanya serta family yang terdekat untuk maksud tertentu di kehidupan barunya yang akan segera dijalani. Biasanya upacara ini, mengharukan karena dengan adanya upacara ini akan berpindah dari rumah kedua orang tuanya. Prosesi mengucap ini dilakukan menurut ajaran agama islam, dipimpin oleh seorang kadi yang mewakili orang tua pengantin wanita untuk melakukan ijab kabul dengan disaksikan oleh orang tua yang telah ditunjuk.
 Untuk melaksanakan ijab kabul, tuan kadi terlebih dahulu menemui pengantin wanita yang sedang disembunyikan dibilik peraduan. Setelah mendapatkan persetujuan dari pengantin wanita barulah dilaksanakan ijab kabul. Sesudah itu pria dibawa kepada tamu yang hadir dengan maksud memperkenalkan diri kepada tamu dan resmilah ijab kabul tersebut.
2.2        Pelaksanaan Mengucap
Upacara mengucap  ini  dilaksanakan  pada waktu malam  hari  setelah  selesai sembahyang isya. Kemudian mempelai akan diminta duduk diatas sebidang tikar sila khas yang dihiasi dengan indah untuk upacara akad. Tuan kadi akan memulai amjlis dengan mendaftarkan nama mempelai itu terlebih dahulu, diikuti dengan menyatakan dan menyemak segala syarat-syarat yang akan dikehendaki dan akhir sekali membaca khutbah nikah dalam bahasa arab.
Setelah selesai khutbah nikah itu dibacakan, maka tuan kadi akan memanggil 2 orang yang telah dipilih sebagai saksi didalam buku daftar nikah untuk duduk berhampiran dengan mempelai. Saksi terdiri dari 1 pihak laki-laki dan satu laginya pihak perempuan. Tujuan saksi dipanggil adalah untuk mendengar dan menyaksikan pengakuan lafaz nikah dari pada tuan kadi kepada mempelai. Lafaznikah tersebut perlulah dibaca dalam satu nafas serentak dengan penyudah sebutan lafaz nikahnya apabila tangan mempelai itu di goncang oleh tuan kadi.
Tuan kadi lalu berjabat tangan kanan dengan mempelai pria. Lalu dimulaikan ijab dengan melafazkan kata seperti berikut:
"Hai polan bin polan,aku nikahkan dikau dengan polan binti polan, yang telah memperwakili ia akan daku dengan mas kawin sebanyak…".
Sebaiknya sahaja perkataan yang akhir itu habis dilafaskan, tuan kadi akan menggoncangkan tangan kanan dan serta-merta. Pada saat tersebut mempelai dikehendaki menjawab dalam satu nafas dengan terang jelas dan benar. Jawaban lafaznya adalah seperti berikut :
"Aku terima nikahnya polan binti polan dengan mas kawin sebanyak .... (tunai/hutang)".
Selesai pengucapan ijab-kabul, maka tuan kadi menanyakan keabsahan akad nikah kepada kedua orang saksi. Jika kedua saksi menyatakan bahwa ijab kabul adalah “syah”, maka syah-lah kedua calon pengantin menjadi pengantin, dan maka prosesi mengucap telah selesai dan dilanjutkan dengan pembacaan do’a.
Setelah selesai, mempelai kemudiannya akan bangun bersalam-salaman bermula kepada Tuan Kadi, kemudian bapak mertuanya. Dan akhir sekali dengan tamu yang hadir sebelum diarak pulang ke mempelai.
2.3        Tujuan Pengantin Pria setelah Mengucap
Seterusnya pengantin pria dibawa masuk oleh gading-gadingnya kedalam bilik khusus yang sudah ditentukan dan disediakan, tetapi belum dibenarkan bertemu dengan pengantin wanita. Pengantin tersebut tinggal disatu rumah, tetapi pengantin tersebut belum boleh dipertemukan. Gading-gading tersebut harus dari pihak laki-laki dan hanya berjumlah 2 orang. Gading-gading tidak boleh digantikan, orangnya harus tetap. Kemudian acara akad nikah harus berjarak 1 hari atau paling lama 24 jam tidak boleh lebih, tetapi sebaiknya berjarak 12 jam.


BAB III
PENUTUP

3.1         Kesimpulan
Dari uraian diatas dapat diambil kesimpulan antara lain:
1.        Cara melaksanakan Mengucap itu ternyata setelah diteliti oleh penulis hampir
sama dengan cara mengucap daerah Siak.
2.        Sebelum melaksanakan mengucap biasanya kaum pria bersimpuh kepada kedua
orang tuanya.
3.        Setelah mengadakan ijab Kabul selesai, kaum pria dibawa ke bilik yang sudah
disediakan.

3.2         Saran
Penulis ingin memberikan saran kepada masyarakat terdekat agar adat kebudayaan yang telah diturunkan dari turun temurun dapat dipertahankan dan menjadikan darah daging dalam masyarakat di daerah Perawang Kabupaten Siak.

3.3         Batasan Istilah
a.              Mengucap          : Dapat diartikan semacam akad nikah atau ijab Kabul.
b.             Gading               : Orang yang mendampingi pengantin laki-laki.
c.              Tuan Kadi          : Pak Penghulu.
d.              Amjlis               : Semacam penataran, seperti didaftarkan nama pengantin tersebut ke
  kantor Urusan Agama (KUA).
e.              Menyemak         : Meminta atau mempersiapkan.

3.4         Sumber Informasi
Sumber informasi didapat dari :
1.      metode pustaka, yaitu :
Tenas  Effendy, dkk. 2004. corak  ragi;  tenun  melayu  Riau. Yogyakarta:  Balai  Kajian  dan Pengembangan Budaya Melayu.
2.      metode wawancara, yaitu :
Nama : Hendi
Umur : 45 tahun
3.5         Hambatan
Penulis sangat sulit mencari orang untuk di wawancarai dan penulis tidak sempat langsung pergi ke tempat penelitian.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar